Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg
Home » Berita Hari Ini Minggu 17 Februari 2019 » Warta Berita Hari Ini » Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg
Oleh : Sulastri Habeahan on pada Jumat 14 September 2018, 20:28 WIB

'Izin' dari MA itu lahir dari putusan terhadap permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang mantan koruptor nyaleg, tetapi digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MA pun sependapat dengan gugatan itu.
"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9/2018).
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
(dhn/tor)
Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg |
|
on
Jumat 14 September 2018, 20:28 WIB |
Rating
Berita terkait
- KPU Masih Cek Daftar Tambahan Nama Caleg Eks Napi Korupsi
- Soal Caleg Eks Koruptor, Ahli Soroti Ketatnya Syarat Capres hingga ASN
- Perludem Nilai Parpol Majukan Eks Koruptor Nyaleg karena Punya Dana
- PP Muhammadiyah Minta KPU Beri Tanda Caleg Eks Napi Korupsi
- KPU: Beberapa Partai Sudah Coret Caleg Eks Koruptor
- KPK soal 38 Eks Koruptor Tetap Nyaleg: Pilih Sesuai Track Record!
- Ada 3 Caleg DPD yang Eks Napi Korupsi
- Ini 38 Eks Koruptor yang Masuk Daftar Caleg 2019
Berita Terbaru
Minggu 17 Februari 2019, 10:47 WIB
Sandi Tak Percaya Indomatrik: Saya Hanya Berpegang Survei Internal
Minggu 17 Februari 2019, 10:45 WIB
Dinkes Probolinggo akan Uji Laboratorium Wanita Ngidam Makan Sabun
Minggu 17 Februari 2019, 10:35 WIB
Jelang Debat: Di Era Jokowi Perusak Hutan Dihukum Rp 18,3 Triliun
Minggu 17 Februari 2019, 10:21 WIB
TKN: Sebut 'Tol Jokowi' Bikin Ban Panas, BPN Rendahkan Ahli Konstruksi RI
Minggu 17 Februari 2019, 10:21 WIB