Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih! Oktober 2023

Please Subscribe our channel
Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih!  Oktober 2023

Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih! Oktober 2023


Perbedaan PNS dan PPPK dalam ASN: Pilih yang Sesuai Kebutuhan Anda!

 
Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih!
Perbedaan cpns dan pppk

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan 543.593 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 28.903 formasi.

PNS dan PPPK adalah dua bentuk ASN yang bekerja dalam pemerintahan, namun, mereka memiliki perbedaan signifikan dalam hal gaji, tunjangan, dan status kerja. Sebelum kita membahas lebih lanjut perbedaan di antara keduanya, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan PNS dan PPPK.

Pengertian PPPK?

PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Seperti PNS, PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah. Namun, perbedaannya terletak pada pengangkatan mereka berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Secara singkat, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan jabatan pemerintahan, seperti di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan sebagainya.

Pengertian PNS?

PNS tetap menjadi pilihan yang menarik di tengah maraknya bisnis startup dan perusahaan rintisan. Keamanan gaji, peluang karier, serta tunjangan dan jaminan masa pensiun membuat banyak orang tua masih mendorong anak-anak mereka untuk menjadi PNS.

Secara sederhana, PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah individu yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Dengan kata lain, PNS adalah individu yang bekerja di bawah pengawasan pemerintah atau negara.

Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Gaji dan Tunjangan

Pertama-tama, terdapat perbedaan dalam hal gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK. Ini tidak hanya mencakup perincian komponen pendapatan, tetapi juga landasan hukum yang mengatur mereka.

Gaji dan tunjangan PNS diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu, gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Batas Usia Melamar

Terdapat perbedaan dalam batas usia untuk melamar menjadi PNS dan PPPK. Calon PNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Sementara itu, calon PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar, sesuai dengan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018. Sebagai contoh, jika batas usia untuk jabatan A adalah 40 tahun, maka pelamar PPPK untuk jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.

Kedudukan Hukum

Meskipun keduanya bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. PNS memiliki kemampuan untuk menduduki berbagai jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK memiliki batasan dalam hal ini.

Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur oleh PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen atau tahapan seleksi juga berbeda antara PNS dan PPPK. Bagi calon PNS, prosesnya melibatkan tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, PPPK hanya melalui dua tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada tahap Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK diuji dalam tiga bidang, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural, sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Usia Pensiun

Pada umumnya, pensiun untuk PNS terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara itu, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun. Terakhir, usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun..

Status Kerja

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat perbedaan dalam status kerja antara PNS dan PPPK. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak yang memiliki durasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Pemberhentian Hubungan Kerja

Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan memberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat jika mereka meninggal dunia, mengajukan permintaan sendiri, ada perampingan organisasi, atau jika mereka tidak mampu secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

Perbedaan terletak pada kondisi di mana PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika mereka telah mencapai usia pensiun. Sementara itu, PPPK akan dihentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian kerja mereka telah berakhir

Pemilihan Antara PNS dan PPPK

Dalam memilih antara menjadi PNS atau PPPK sebagai bagian dari ASN, Anda perlu mempertimbangkan dengan cermat perbedaan-perbedaan yang telah dijelaskan di atas. Keputusan ini harus didasarkan pada kebutuhan pribadi, aspirasi karier, dan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab yang akan Anda hadapi dalam pekerjaan tersebut. Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, Anda dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan tujuan dan rencana karier Anda.

Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi CPNS lainnya di Telegram dan Google News 

Karer.ID
Karer.ID Karer.ID Adalah Situs Penyedia Informasi Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya

Apply Now!!!
Update:
Akses Situs Ini Lebih Cepat Tanpa Iklan Dengan Menginstall APP Android Karer.ID pada Smartphonemu. Klik Disini Untuk Menginstall


DOWNLOAD APP




Demikian Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih! Oktober 2023 Kami Persembahkan. Semoga Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih! Oktober 2023 Bermanfaat Untuk anda sekalian.

Relevan keyword google.co.id terkait Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih! Oktober 2023:





Setelah melakukan pendaftaran Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih! Oktober 2023 sesuai dengan tata cara yang dijelaskan diatas kami sebagai redaksi berharap semoga anda dapat lolos seleksi penerimaan dan pada akhirnya menjadi salah satu pegawai diperusahaan atau instansi yang dimaksud. Tidak ada ucapan dan pembalasan yang kami harapkan dari anda selain bantuan saudara untuk dapat meneruskan informasi lowongan pekerjaan ini via tombol "TWEET" atau "SHARE" yang ada dibawah ini, karena dengan hal sederhana tersebut sekecil informasi yang anda sampaikan atau anda sebarkan dapat menjadi informasi yang tak ternilai harganya bagi orang lain yang sedang membutuhkan pekerjaan yang kebetulan sesuai dengan lowongan kerja diatas ini. Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya sehingga kami persilahkan bagi anda yang merasa ingin untuk menyalin dan menyebarkan informasi ini, sebagai bentuk rasa terima kasih atas usaha kami ini alangkah baiknya untuk mencantumkan sumber alamat situs ini http://karer.id sebagai bagian dari artikel yang anda buat karena hal tersebut membantu kami untuk terus berkarya menyajikan update lowongan kerja terbaru untuk menjadikan situs ini rujukan nomor satu para pencari kerja di Indonesia Terutama Di Sumatera Utara dan membantu para jobseeker atau pencari kerja menemukan pekerjaan impian mereka.
  • Rekrutmen CASN Kementerian KLHK 2023 Untuk Lulusan SMK, D3, dan S1: Sebanyak 5.274 Formasi
  • Lowongan Kerja PT IMIP Terbaru Tahun 2023
  • Lowongan Kerja Pengadilan Negeri: Tenaga PPPNPN Lulusan SMA/SMK Sederajat
  • Lowongan Kerja Terbaru Indocement 2023: Program Management Trainee (MT)
  • Loker PT Djarum Terbaru: Posisi Marketing Trainee!
  • MHPK PPPK Adalah Masa Hubungan Perjanjian Kerja, Ini Penjelasannya!
  • Cara Membeli E Meterai Untuk PPPK di SSCASN
  • Lowongan CASN IKN 2023: Siap Bergabung? Ini Formasi & Persyaratan Terbaru!
  • Lowongan Kerja Terbaru PT Angkasa Pura Solusi: Lulusan SMA/SMK Segera Merapat!
  • Lowongan Kerja BUMN di PT PAL Terbaru 2023, Untuk Pelamar SMK, D3 dan S1
  • Lowongan Kerja Bank BCA Terbaru, Management Development Program (MDP) Tahun 2023
  • Beasiswa Bintang Talenta BAZNAS Kota Bandung 2023, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya!
  • Lowongan Kerja CASN Kementerian Sosial 2023, Sebanyak 66 Formasi
  • Contoh Surat Lamaran Kemenkumham untuk CPNS/PPPK Lulusan SMA dan Non-SLTA [Paling Lengkap]
  • Lowongan Kerja CASN Komnasham 2023
  • Surat Pengalaman Kerja PPPK Kesehatan, Teknis, dan Guru 2023, Lengkap dengan Contohnya!
  • Pendaftaran Seleksi CASN Kemenkeu Dibuka Hingga 9 Oktober 2023, Simak Cara dan Syaratnya
  • Lowongan Kerja CASN Kemendesa PDTT 2023, Ada 79 Formasi tersedia untuk anda!
  • Lowongan Kerja Bank BRI Terbaru 2023: Beasiswa BRILiaN
  • Lowongan Kerja Terbaru PT Pegadaian Tahun 2023
  • Lowongan Kerja BUMN PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tahun 2023
  • Lowongan Kerja Terbaru di PT Kereta Api Logistik (KALOG) Tahun 2023
  • Rekrutmen CPNS dan PPPK di Kemenag Tahun 2023: Ini Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar!
  • Lowongan Kerja CASN Kementerian ATR / BPN 2023: 1.964 Formasi Tersedia
  • Lowongan Kerja CASN BKKBN Untuk Lulusan SMA / SMK, D3, dan S1
  • Cara Pengisian Riwayat di SSCASN 2023, Pelamar PPPK Wajib Tahu!
  • Penerimaan CASN Kementerian Perdagangan Untuk Lulusan D3/S1, Gaji Diatas Rp 6 Jutaan!
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah Tangerang untuk Lulusan SMK, D3, dan S1: Siapkan CV Anda!
  • Sertifikat Komputer untuk CPNS Kejaksaan: Mau Tahu Syaratnya?
  • Surat Keterangan Sehat Untuk CPNS 2023 Beserta Contohnya
  • Selengkapnya>>
    Selengkapnya>>
    Selengkapnya>>