Kabar Gembira, Menpan September 2023

Please Subscribe our channel
Kabar Gembira, Menpan September 2023

Kabar Gembira, Menpan September 2023


karer.id/bumn, Kabar Gembira, Menpan-RB Terbitkan Surat Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan sebuah surat terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun . Surat ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi ASN.

Sejak tahun 2020, pemerintah telah menghentikan pengadaan ASN baru. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, di mana pemerintah ingin memastikan bahwa ASN yang ada sudah cukup dan bekerja dengan efektif. Namun, pada tahun , pemerintah akan membuka kembali kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai ASN.

Kabar Gembira, Menpan-RB Terbitkan Surat Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun

Seperti yang dikutip dari laman www.menpan.go.id, Surat yang dikeluarkan oleh Menpan-RB tersebut menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 

Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah pada tahun anggaran . Usulan kebutuhan ASN harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Untuk instansi pusat, usulan kebutuhan CPNS dan PPPK hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen. Instansi daerah dapat mengusulkan kebutuhan PPPK untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan ASN dapat diajukan melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 30 April .

Nah, Inilah Isi Surat Edaran Menpan RB mengenai Pengadaan CPNS Tahun secara lengkap, Berikut : 

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya usulan kebutuhan ASN tahun anggaran harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut: 
1. Instansi Pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun , dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun-, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun , dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;
c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 30 April .

4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh:
b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran yang telah ditandatangani oleh PPK;
c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April . 
6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)
Dalam hal Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan Instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran .
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.
Baca disini mengenai : Informasi Penerimaan CPNS

Nah itulah isi Surat Menteri PANRB Perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Pertanggal, 14 Maret



Kita berharap Pengadaan ASN/CPNS yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dengan memiliki ASN yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi, pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien

Namun, sebagai calon pelamar, kita juga harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi proses seleksi pengadaan ASN/CPNS tahun . Selain meningkatkan kualifikasi dan kemampuan kita, kita juga harus memiliki integritas yang tinggi dan menghindari praktik korupsi dalam proses seleksi.
Karer.ID
Karer.ID Karer.ID Adalah Situs Penyedia Informasi Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya

Apply Now!!!
Update:
Akses Situs Ini Lebih Cepat Tanpa Iklan Dengan Menginstall APP Android Karer.ID pada Smartphonemu. Klik Disini Untuk Menginstall


DOWNLOAD APP




Demikian Kabar Gembira, Menpan September 2023 Kami Persembahkan. Semoga Kabar Gembira, Menpan September 2023 Bermanfaat Untuk anda sekalian.

Relevan keyword google.co.id terkait Kabar Gembira, Menpan September 2023:





Setelah melakukan pendaftaran Kabar Gembira, Menpan September 2023 sesuai dengan tata cara yang dijelaskan diatas kami sebagai redaksi berharap semoga anda dapat lolos seleksi penerimaan dan pada akhirnya menjadi salah satu pegawai diperusahaan atau instansi yang dimaksud. Tidak ada ucapan dan pembalasan yang kami harapkan dari anda selain bantuan saudara untuk dapat meneruskan informasi lowongan pekerjaan ini via tombol "TWEET" atau "SHARE" yang ada dibawah ini, karena dengan hal sederhana tersebut sekecil informasi yang anda sampaikan atau anda sebarkan dapat menjadi informasi yang tak ternilai harganya bagi orang lain yang sedang membutuhkan pekerjaan yang kebetulan sesuai dengan lowongan kerja diatas ini. Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya sehingga kami persilahkan bagi anda yang merasa ingin untuk menyalin dan menyebarkan informasi ini, sebagai bentuk rasa terima kasih atas usaha kami ini alangkah baiknya untuk mencantumkan sumber alamat situs ini http://karer.id sebagai bagian dari artikel yang anda buat karena hal tersebut membantu kami untuk terus berkarya menyajikan update lowongan kerja terbaru untuk menjadikan situs ini rujukan nomor satu para pencari kerja di Indonesia Terutama Di Sumatera Utara dan membantu para jobseeker atau pencari kerja menemukan pekerjaan impian mereka.
  • Lowongan Kerja Terbaru di PT Kereta Api Logistik (KALOG) Tahun 2023
  • Rekrutmen CPNS dan PPPK di Kemenag Tahun 2023: Ini Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar!
  • Lowongan Kerja CASN Kementerian ATR / BPN 2023: 1.964 Formasi Tersedia
  • Lowongan Kerja CASN BKKBN Untuk Lulusan SMA / SMK, D3, dan S1
  • Cara Pengisian Riwayat di SSCASN 2023, Pelamar PPPK Wajib Tahu!
  • Penerimaan CASN Kementerian Perdagangan Untuk Lulusan D3/S1, Gaji Diatas Rp 6 Jutaan!
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah Tangerang untuk Lulusan SMK, D3, dan S1: Siapkan CV Anda!
  • Sertifikat Komputer untuk CPNS Kejaksaan: Mau Tahu Syaratnya?
  • Surat Keterangan Sehat Untuk CPNS 2023 Beserta Contohnya
  • Wow! KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Gaji Bisa Tembus Angka Ini!
  • Ingin Lulus Seleksi Administrasi Kemenkumham? Ketahui Berkas dan Dokumen yang Wajib Anda Siapkan!
  • Kementerian PPN /Bappenas Membuka Lowongan Terbaru! 533 Formasi CASN Tersedia Sekarang!
  • Pendaftaran CASN Kabupaten Majalengka 2023: 514 Formasi Menanti Anda!
  • Siap-siap! Rekrutmen CASN Kemensetneg dan Setkab 2023 Kini Dibuka!
  • Bawaslu Buka Lowongan Kerja CASN 2023: Lulusan D3 S1, Ini Waktumu!
  • Rekrutmen CASN Lemhannas 2023: Untuk Lulusan D3 dan S1!
  • Rekrutmen CASN Perpustakaan Nasional RI 2023, Peluang Karier untuk Lulusan D3 S1 (125 Formasi)
  • Rekrutmen CASN Badan POM Tahun 2023 (222 Formasi) - Lulusan D3 S1 Wajib Daftar!
  • Berkarir di BNI! Lowongan Terbaru ODP di Jakarta Pusat Menanti Anda
  • Lulusan SMK, D3, S1? Lowongan CPNS/ PPPK Terbaik di Kementerian Perindustrian 2023!
  • Ingin Jadi PNS? Setjen DPR Buka Lowongan CPNS Tahun Anggaran 2023
  • Lowongan Kerja CASN Kemenko Perekonomian Tahun 2023: Daftar Sekarang!
  • Rekrutmen CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2023: Persyaratan, Formasi, dan Cara Mendaftar
  • Rekrutmen CASN Kementerian Pertanian Tahun 2023, Lulusan SMK, D3, S1 Ayo Merapat!
  • Penerimaan CASN Polri Tahun 2023: Ada 350 Formasi, Daftar Sekarang!
  • Rekrutmen CASN Kementerian Luar Negeri Tahun 2023: Kesempatan Terbaik untuk Lulusan D3/S1!
  • Rekrutmen CASN PPPK BPIP Tahun 2023, Cek Link Pendaftarannya!
  • Rekrutmen CPNS / PPPK Kemenkumham Tahun 2023: Lulusan SMA/SMK, D3/S1, Segera Daftar!
  • Rekrutmen CPNS dan PPPK di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2023
  • Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023, Total 214 Formasi Lulusan D3 S1
  • Selengkapnya>>
    Selengkapnya>>
    Selengkapnya>>